Ekosistem Takdol
Dokumen Hukum Resmi

Kebijakan Hak atas Kekayaan Intelektual Takdol

Terakhir Diperbarui: 15 Juli 2026PT Takdol Digital Indonesia

Layanan yang Dicakup

Dokumen ini berlaku untuk Takdol sebagai platform sosial dan komunitas. Ruang lingkupnya mencakup akun, profil, social feed, posting, foto, video, live, komentar, chat, komunitas, discovery, serta fitur interaksi sosial Takdol. Dokumen ini tidak otomatis berlaku untuk dua layanan Takdol lainnya kecuali dinyatakan secara tertulis.

1. Tujuan dan Dasar Kebijakan

Kebijakan ini menjelaskan penghormatan Takdol terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), tanggung jawab pengguna, cara mengajukan laporan, proses peninjauan, tindakan sementara, keputusan, dan mekanisme keberatan.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta ketentuan penyelenggara sistem elektronik dan peraturan lain yang berlaku.

2. Definisi

  • HKI adalah hak yang diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan atas karya, merek, desain, invensi, rahasia dagang, atau objek lain yang dilindungi.
  • Pemegang Hak adalah orang atau badan yang memiliki hak, lisensi, kewenangan, atau kuasa yang sah untuk bertindak.
  • Konten adalah materi yang dibuat, diunggah, disimpan, ditampilkan, ditawarkan, disiarkan, atau didistribusikan melalui layanan.
  • Laporan HKI adalah pemberitahuan mengenai dugaan pelanggaran yang disampaikan melalui kanal resmi.
  • Keberatan adalah permohonan peninjauan ulang dari pihak yang konten atau akunnya dikenai tindakan.

3. Objek yang Dilindungi

  • konten teks, foto, ilustrasi, audio, musik, video, live, komentar, dan materi komunitas;
  • nama akun, foto profil, identitas visual, serta penggunaan identitas pihak lain;
  • logo, nama, merek, desain antarmuka, software, dokumentasi, dan materi promosi Takdol;
  • konten pihak ketiga yang dibagikan, ditampilkan, atau dihubungkan melalui Takdol.

4. Kepemilikan Aset Takdol

Nama Takdol, nama layanan, logo, ikon, desain, elemen antarmuka, software, dokumentasi, basis data, materi pemasaran, dan aset lain milik operator atau pemberi lisensinya dilindungi hukum. Tidak ada bagian dari layanan yang memberikan hak kepemilikan atas aset tersebut kepada pengguna.

Konten buatan pengguna tetap menjadi milik pengguna atau pemegang haknya. Pengguna hanya memberikan kepada Takdol lisensi terbatas, non-eksklusif, berlaku selama diperlukan, untuk menyimpan, memproses, menampilkan, mendistribusikan, dan memoderasi konten dalam rangka penyediaan layanan sesuai Ketentuan Layanan.

Pengguna yang mengunggah konten menyatakan memiliki hak, izin, lisensi, atau dasar hukum yang memadai. Penggunaan fitur berbasis kecerdasan buatan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan HKI; pengguna tetap bertanggung jawab memastikan input dan output tidak melanggar hak pihak lain.

5. Tanggung Jawab Pengguna

  • hanya mengunggah atau menawarkan materi yang dimiliki secara sah atau telah memperoleh izin;
  • menjaga bukti kepemilikan, lisensi, persetujuan, atribusi, dan surat kuasa;
  • tidak menghilangkan watermark, atribusi, informasi manajemen hak, atau mekanisme proteksi;
  • segera memperbaiki atau menghapus materi apabila mengetahui adanya pelanggaran;
  • bekerja sama dalam proses verifikasi laporan dan keberatan.

6. Bentuk Pelanggaran

  • mengunggah atau menyiarkan materi berhak cipta tanpa izin atau dasar penggunaan yang sah;
  • menggunakan merek, logo, atau identitas visual pihak lain dengan cara yang menyesatkan;
  • menyalin, mendistribusikan, atau mengeksploitasi konten pengguna lain tanpa hak;
  • melakukan impersonation terhadap kreator, komunitas, organisasi, atau pemegang hak;
  • menghapus atau memalsukan informasi kepemilikan, atribusi, watermark, atau tanda pengelolaan hak.

7. Cara Mengajukan Laporan HKI

Laporan diajukan melalui kanal resmi di support@takdol.store dengan menyertakan:

  • nama lengkap, organisasi, alamat, email, dan nomor kontak pelapor;
  • status pelapor sebagai pemegang hak atau kuasa, disertai bukti kewenangan;
  • jenis HKI dan bukti kepemilikan atau lisensi;
  • URL, ID, nama akun, atau lokasi spesifik materi yang dilaporkan;
  • uraian alasan materi dianggap melanggar;
  • dokumen pendukung yang relevan;
  • pernyataan bahwa laporan disampaikan dengan itikad baik dan informasinya benar;
  • tanda tangan elektronik atau bentuk autentikasi lain yang disetujui.

Laporan yang tidak lengkap dapat dikembalikan untuk dilengkapi. Pengiriman laporan tidak otomatis menjamin penghapusan materi.

8. Verifikasi dan Penanganan

  • mencatat laporan dan menghasilkan nomor tiket;
  • memeriksa identitas, kewenangan, kelengkapan, dan relevansi laporan;
  • meminta informasi tambahan kepada pelapor atau pihak terlapor;
  • melakukan tindakan sementara jika terdapat risiko kerugian yang material;
  • menilai bukti dari kedua pihak secara proporsional;
  • mencatat dasar keputusan dan mengirimkan hasil melalui kanal terverifikasi.

9. Tindakan yang Dapat Diambil

  • membatasi jangkauan, menonaktifkan akses, atau menghapus konten yang dilaporkan;
  • menghentikan live atau aktivitas komunitas yang sedang berlangsung;
  • meminta pengguna mengganti nama, gambar, atau materi yang melanggar;
  • memberikan peringatan, pembatasan fitur, penangguhan, atau pengakhiran akun;
  • memulihkan konten apabila laporan tidak terbukti atau keberatan diterima.

Tindakan diterapkan berdasarkan tingkat risiko, bukti yang tersedia, riwayat pelanggaran, kepentingan pengguna, dan kewajiban hukum. Takdol dapat memenuhi perintah pengadilan atau otoritas yang sah.

10. Mekanisme Keberatan

Pihak yang terkena tindakan dapat mengajukan keberatan melalui kanal resmi dengan mencantumkan nomor tiket, identitas, lokasi materi, alasan keberatan, serta bukti hak, lisensi, izin, atau pengecualian yang mendukung.

Takdol dapat meneruskan substansi keberatan kepada pelapor sepanjang diperlukan dan sesuai hukum. Konten atau layanan hanya dipulihkan setelah penilaian risiko dan dasar hukumnya selesai.

11. Pelanggar Berulang dan Laporan Palsu

Takdol dapat meningkatkan tindakan terhadap akun yang berulang kali melakukan pelanggaran yang tervalidasi. Laporan palsu, menyesatkan, intimidatif, atau diajukan untuk mengganggu pesaing dapat ditolak dan dikenai tindakan sesuai kebijakan serta hukum.

12. Data Pribadi dan Kerahasiaan

Data pelapor dan terlapor diproses untuk verifikasi, komunikasi, pencegahan penyalahgunaan, pembuktian tindakan, penyelesaian sengketa, dan pemenuhan kewajiban hukum. Informasi dapat dibagikan secara terbatas kepada pihak terkait, penasihat, penyedia layanan, atau otoritas apabila memiliki dasar yang sah.

13. Kanal Resmi

Kanal HKI resmi tersedia di support@takdol.store. Laporan dan keberatan yang masuk akan dikonfirmasi penerimaannya dan diperiksa kelengkapannya, dengan keputusan substantif mengikuti kompleksitas perkara, kebutuhan bukti, dan kewajiban hukum.

14. Hubungan dengan Dokumen Lain

  • Syarat & Ketentuan Takdol;
  • Kebijakan Privasi Takdol;
  • Kebijakan Report dan Pusat Bantuan Takdol;
  • Pusat Keamanan;
  • Pedoman Penegakan Hukum Takdol.

15. Perubahan, Versi, dan Persetujuan

Setiap perubahan memiliki nomor versi, tanggal berlaku, dan ringkasan perubahan. Perubahan material akan dikomunikasikan dan, apabila diperlukan, meminta persetujuan ulang pengguna.

16. Kontak Resmi

Untuk pertanyaan, laporan, atau keberatan terkait Kebijakan HKI ini, Pengguna dapat menghubungi PT. TAKDOL DIGITAL INDONESIA melalui support@takdol.store atau 0851 8858 3102, beralamat di The Newton 2 Unit 33-01, Jl. Karet Sawah, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930.